Ngehh.id – KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dengan ketat memantau seluruh acara – acara yang ditayangkan di seluruh pertelevisian nasional dan swasta, sebelumnya KPI telah memberikan beberapa teguran yang sama pada salah satu aca televisi favorit masyarakat "Anak Jalananan" serta beberapa acara televisi lainnya di SCTV. Kali ini KPI kembali menuai teguran kepada Televisi yang tak kalah populer dan besar dalam acara yang dianggap menampilkan gambar yang mengerikan di "Redaksi Malam" Trans7.
Selain dengan memantau acara – acara pertelevisian di indonesia pihak KPI juga sangat ketan dalam menyaring berita – berita yang bermunculan dilayar televisi kita, sama halnya dengan teguran yang dilakukan oleh KPI kepada pihak Trans7 ini.
Selain menampilkan gambar yang memiliki aksi – aksi kekerasan yang melanggar peraturan menurut pihak KPI. Episode acara "Redaksi Malam" oleh Trans7 yang bertepatan tayang pada tanggal 18 april 2016 lalu dianggap tidak memperhatikan ketentuan dalam peliputan sebuah musibah.
Acara redaksi malam oleh Trans7 tersebut menayangkan gambar dari sebuah kejadian yang mana adanya korban dari sebuah kecelakaan truk dan menampilkan korban tanpa melakukan sensor terhadap korban sendiri yang tengah terjepit dalam truk yang mengalami kecelakaan tersebut. Menurut peraturan KPI sendiri hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran dan dilakukan oleh Trans7.
Hal itu dikarenakan penayangan gambar yang tidak sesuai dengan peraturan KPI meyebabkan kengerian dan tidak pantas untuk dipertontonkan, bahkan akan menyebabkan trauma atau hal yang buruk lainnya yang mungkin akan dirasakan oleh keluarga dari sang korban yang ditinggalkan.
Dari kejadian tersebut, KPI langsung memberikan teguran terhadap acara "Redaksi Malam" yang ditayangkan oleh Trans7 karena dinilai tidak memperhatikan peraturan serta ketentuan yang berlaku dalam meliput sebuah musibah atau bencana dan menayangkan dalam sebuah acara.
Dalam isi surat teguran yang dilayangkan oleh pihak KPI sendiri telah diterbitkan sejak tanggal 4 mei 2016 lalu yang telah memberikan sanksi tertulis kepada pihak Trans7 khususnya dalam acara "Redaksi Malam". Surat tersebut dilayangkan oleh pihak KPI pusat sendiri. Dari kejadian diatas, pihak KPI sendiri telah memperingatkan kembali kepada pihak Trans7 khusunya dalam acara redaksi malam untuk tidak mengulangi kesalahan fatal dalam melakukan penyiaran yang melanggar aturan dan undang – undang penyiaran yang berlaku.